BAB I
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung
tinggi hak asasimanusia serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam
hukum danpemerintahan yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin
ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara.
Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk “perilaku menyimpang” yang
selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari
kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan
pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan
kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik
pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik
pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada
tanggal 17 Febuari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan. Tentu
saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik. Karena pada saat diberlakukan
di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana
mati sudah dihapuskan.
Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal
340 adalah “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk
undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang
rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan apa yang
diterangkan di atas, maka dapat
disimpulkan
bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang
sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Untuk
lebih lanjutnya akan dipaparkan dalam pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Pidana
Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang
mengikat kepada perbuatan yang mengambil syarat-syarat tertentu berupa pidana.“Hukum
pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”:
v Menentukan
perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau yang dilarang dengan
disertai ancaman-ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa yang melanggar larangan tersebut.
v Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana
yang telah direncanakan.
Secara umum hukum pidana ialah hukum yang mengatur
tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang
dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Arti hukum positif adalah hokum yang berlaku
pada suatu waktu tertentu dalam suatu masyarakat tertentu . Jadi hukum positif
adalah hukum pidana yang diberlakukan oleh suatu masyarakat pada saat ini.
B.
Pengertian Tindak Pidana
Pengertian Tindak Pidana sendiri adalah perbuatan
atau tindakan melawan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran atau ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga tindak pidana perlu diatur dengan suatu norma hukum
yang berupa sanksi agar dipatuhi dan ditaati.Pengertian tindak pidana menurut pakar-pakar hukum adalah sebagai berikut:
v Simons
Adalah
perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan
dilakukan
oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab atas suatu
v Sudarto
Tindak
pidana adalah pelanggaran norma yang berlaku dalam masyarakat menimbulkan
perasaan tidak senang yang dinyatakan dalam pemberian sanksi.
v Moeljatno
Tindak
pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam
dengan pidana dan barang siapa yang melanggar
v Van
Hamel
Merupakan
suatu kelakuan manusia yang oleh undang- undang ditentukan sebagai kelakuan
yang melawan hukum dan dapat dipersalahkan.
C. Bentuk
Tindak Pidana
1.
Tindak pidana mempunyai 2 sifat :
·
Formil
Tindak pidana ini yang
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU adalah melakukan perbuatan ( dengan
selesainya perbuatan itu, tindak pidana terlaksana ).
·
Materiil
Dalam jenis tindak
pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang adalah
timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka tindak pidana
terlaksana).
D. Pengertian
Kejahatan
Kejahatan
selalu menunjuk kepada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau
pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan dilarang, apa yang baik
dan buruk, yang semuanya itu terdapat dalam undang-undang, kebiasaan, dan adat
istiadat. Kejahatan
bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Kejahatan
merupakan sesuatu yang diperlukan, sebab ciri masyarakat adalah dinamis, dan
perbuatan yang telah menggerakan masyarakat tersebut pada mulanya seringkali
disebut sebagai kejahatan.
E. Pengertian
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan
berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi
dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte
rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu
masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan
cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan
antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan
pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul
niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu
timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan
dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan
itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah
pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara
bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan
lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan
menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku ). Untuk pembunuhan direncanakan
terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan
biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya
merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu
kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir
secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna
membatalkan
pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam
suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang
ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga
dipersiapkan pelaksanaannya.
Mengenai unsur dengan
rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung tiga unsur/ syarat :
·
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
·
Ada tersedia waktu yang cukup sejak
timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
·
Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam
suasana tenang.
F. Pembunuhan
berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Subyektif:
§
Dengan sengaja
§
Dengan rencana terlebih dahulu
2.
Unsur Obyektif
§
Perbuatan : menghilangkan nyawa.
§
Obyeknya : nyawa orang lain
G. Sanksi
Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan kitab
undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan bahwa :
“Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,
dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau
penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembunuhan berencana
ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih
dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan
siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan
sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan
berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Pembunuhan berencana muncul dikarenakan
oleh faktor-faktor antara lain yaitu :
1)
Unsur subjektif terdiri dari :
Ø
Dengan sengaja
Ø
Dengan terlebih dahulu
2)
Unsur objektif terdiri dari :
Ø Perbuatan:
menghilangkan nyawa
Ø Objeknya:
nyawa orang lain
Apabila
salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana
dapat dituntut dipengadilan.
[1]
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka
Cipta, Jakarta 2002
[2]
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana,
Bina Akasara, Jakarta 1985, hal 54.
[3]
Mustofa Abdulah-Ruben Ahmad, Intisari
Hukum Pidana. 1983, Ghalia Indah, Jakarta, hal 26
[4] Sudarto,
Hukum Pidana 1, 1990, Yayasan
Sudarto, hal 38.
[5] Moeljatno,
Asas-asas Hukum Pidana 1. Yayasan
Sudarto,1980, hal 1.
[6]
Sudarto, Hukum Pidana 1, 1990,
Yayasan Sudarto,Ibid, hal 41.
[7]
H.A.K Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung,1989
[8] H.A.K
Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), PT Citra
Aditya
Bakti, Bandung,1989
[9]
KUHP, Politea Bogor, 1988, hal 241.