Rabu, 09 November 2011

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA


BAB I
PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung tinggi hak asasimanusia serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam hukum danpemerintahan yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara. Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk “perilaku menyimpang” yang selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17 Febuari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan. Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik. Karena pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.
Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan apa yang diterangkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Untuk lebih lanjutnya akan dipaparkan dalam pembahasan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikat kepada perbuatan yang mengambil syarat-syarat tertentu berupa pidana.“Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”:
v  Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau yang dilarang dengan disertai ancaman-ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
v  Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah direncanakan.
v  Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Secara umum hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Arti hukum positif adalah hokum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dalam suatu masyarakat tertentu . Jadi hukum positif adalah hukum pidana yang diberlakukan oleh suatu masyarakat pada saat ini.

B.     Pengertian Tindak Pidana
Pengertian Tindak Pidana sendiri adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tindak pidana perlu diatur dengan suatu norma hukum yang berupa sanksi agar dipatuhi dan ditaati.Pengertian tindak pidana menurut pakar-pakar hukum adalah sebagai berikut:

v  Simons
Adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan
dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab atas suatu
peristiwa pidana.

v  Sudarto
Tindak pidana adalah pelanggaran norma yang berlaku dalam masyarakat menimbulkan perasaan tidak senang yang dinyatakan dalam pemberian sanksi.

v  Moeljatno
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana dan barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.

v  Van Hamel
Merupakan suatu kelakuan manusia yang oleh undang- undang ditentukan sebagai kelakuan yang melawan hukum dan dapat dipersalahkan.





C.    Bentuk Tindak Pidana
1.   Tindak pidana mempunyai 2 sifat :
·      Formil
Tindak pidana ini yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU adalah melakukan perbuatan ( dengan selesainya perbuatan itu, tindak pidana terlaksana ).
·      Materiil
Dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang adalah timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka tindak pidana terlaksana).

D.    Pengertian Kejahatan
Kejahatan selalu menunjuk kepada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan dilarang, apa yang baik dan buruk, yang semuanya itu terdapat dalam undang-undang, kebiasaan, dan adat istiadat. Kejahatan bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Kejahatan merupakan sesuatu yang diperlukan, sebab ciri masyarakat adalah dinamis, dan perbuatan yang telah menggerakan masyarakat tersebut pada mulanya seringkali disebut sebagai kejahatan.

E.     Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku ). Untuk pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna
membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung tiga unsur/ syarat :
·   Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
·   Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
·   Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang.




F.     Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Subyektif:
§  Dengan sengaja
§  Dengan rencana terlebih dahulu
2.   Unsur Obyektif
§  Perbuatan : menghilangkan nyawa.
§  Obyeknya : nyawa orang lain

G.    Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan  bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Pembunuhan berencana muncul dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain yaitu :
1)      Unsur subjektif terdiri dari :
Ø Dengan sengaja
Ø Dengan terlebih dahulu
2)      Unsur objektif terdiri dari :
Ø Perbuatan: menghilangkan nyawa
Ø Objeknya: nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan  saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.


[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 2002
[2] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Akasara, Jakarta 1985, hal 54.
[3] Mustofa Abdulah-Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana. 1983, Ghalia Indah, Jakarta, hal 26
[4] Sudarto, Hukum Pidana 1, 1990, Yayasan Sudarto, hal 38.
[5] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana 1. Yayasan Sudarto,1980, hal 1.
[6] Sudarto, Hukum Pidana 1, 1990, Yayasan Sudarto,Ibid, hal 41.
[7] H.A.K Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung,1989
[8] H.A.K Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung,1989
[9] KUHP, Politea Bogor, 1988, hal 241.

1 komentar: